Serba-Serbi       Harga Bitcoin Hari Ini       Belajar Menambang       Berita Bitcoin     

Thailand Resmi Lakukan Pemeriksaan Portal ICO

Discussion in 'Berita dan Ekonomi' started by berita, Nov 13, 2018.

Bitcoin - Litecoin - Dogecoin  Sharing info ini melalui » 
  1. berita

    berita Moderator

    Tidak banyak memang negara yang ingin berurusan dengan cryptocurrency. Walau harganya melonjak tinggi tak mampu menggiurkan pemerintah dibeberapa negara untuk menjamin alat pembayaran satu ini. negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang sudah melegalkan cryptocurrency sebagai salah stau alat pembayaran resmi mereka. Sementara di Asia Tenggara ada Thailand yang mulai membuat regulasi terkait alat pembayaran virtual ini. Indonesia sendiri baru memberikan izin bappeti dan mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditi yang diperjual belikan. Perkembangan cryptocurrency di negeri gajah putih tersebut bahkan telah mendapat restu dari pihak kerajaan.

    Bulan Ini Satu Portal ICO Disertifikasi

    Menurut laporan dari Bangkok Post dikatakan bahwa SEC Thailand atau komisi sekuritas dan bursa Thailand menyatakan aka nada stau portal ICO yang disertifikasi pada bulan ini. Kini masih ada 6 penawaran ICO yang masih menunggu persetujuan penuh dari regulator. Portal ICO sendiri difungsikan untuk penyaringan penawaran koin pada awal pelaksanaan due diligence. Wakil perdana menteri Thailand yakni Wissanu Krea-ngam menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kontrol dan pengawasan penuh terhadap cryptocurrency. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penawaran ICO untuk kebutuhan terorisme dan money laundry.

    [​IMG]

    Perkembangan cryptocurrency berkembang cukup agresif di Thailand. Pasalnya pemerintah mengizinkan pihak bank-bank di Thailand memanfaatkan cryptocurrency untuk menunjang transaksi perbankan mereka. Agustus lalu bankan bank of Thailand mulai mengizinkan anak perusahaannya untuk melakukan bisnis cryptocurrency. Tidak itu saja bank Thailand juga mengeluarkan token digital dan memberikan layanan broker crypto.

    Kenali Dulu Peraturan ICO Yang Dimiliki Thailand Ini

    Ada beberapa peraturan yang diterapkan pemerintah Thailand terkait berkembangnya transaksi cryptocurrency di negeri mereka. Salah satu aturannya ialah penerbit ICO harus memiliki perusahaan yang terdaftar di Thailand. Tak hanya itu saja perusahaan tersebut juga harus memiliki modal usaha sebesar 5 juta baht atau sekitar US$150.000 dan permodalannya sudah harus disetujui oleh SEC. peraturan ICO selanjutnya ialah penerbit ICO hanya bisa menggunakan pembayaran dalam 7 uang virtual saja.

    7 uang virtual tersebut diantaranya ialah Ethereum, Ripple, Bitcoin Cash, Bitcoin, Litecoin, Stellar dan Ethereum Classic. Operator ICO juga diperkenankan menawarkan token dengan jumlah tak terbatas untuk modal ventura, perusahaan ekuitas swasta maupun individu dan investor institusional. Bagi investor ritel terdapat batasan token hanya sampai 300.000 bath atau setara dengan US$9.050. Struktur manajemen dan rencana operasional portal ICO juga harus diteliti dahulu oleh SEC. hal ini dilakukan untuk mengecek apakah kode computer sudah cocok dengan yang diungkapkan pada laporan atau belum.

    Terdapat pula pajak untuk transkasi cryptocurrency yang ditetapkan untuk PPN atau pajak pertambahan nilai sebesar 7 %. Kabarnya bank of Thailand juga menggandeng 8 lembaga keuangan untuk mengembangkan mata uang digital milik mereka sendiri yang nantinya disebut dnegan Corda. Proyek ini bahkan diberi nama dengan Project Inthanon yang mana jika berhasil mampu meningkatkan kinerja bank dan efisiensi infrastruktur pasar keuangan Thailand. Uji coba konsep mata uang digital milik Thailand ini bahkan akan selesai pada Maret 2019 nanti.

    Sementara itu peraturan yang menyangkut cryptocurrency akan terus dievaluasi guna menjadi solusi untuk permasalahan yang mungkin dihadapi di masa depan. Peraturan ini kabarnya telah diterapkan sejak bulan Juli 2018 lalu. SEC berharap ada lebih dari 50 penawaran proyek ICO yang ditawarkan tahun ini.
     
    Last edited: Nov 15, 2018

Share This Page



loading...
loading...